KEPUTUSAN
KEPALA DESA PASAR BARU
NOMOR 01 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBERHENTIAN SEKALIGUS PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, DESA PASAR BARU, KECAMATAN KUSAN HILIR, KABUPATEN TANAH BUMBU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PASAR BARU,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, optimalisasi pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa Pasar Baru dan percepatan pengembangan Desa menuju Desa Mandiri, dipandang perlu dibentuk Perangkat Desa, sebagai pembantu Kepala Desa dalam penyelenggara Pemerintahan di Desa Pasar Baru;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, maka dipandang perlu dibentuk Perangkat Desa, dengan Keputusan Kepala Desa Pasar Baru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4241);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tahun 2004 Nomor 01, seri D;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ( Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2004 Nomor 04, seri D );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005 tentang kewenangan Kabupaten Tanah Bumbu ( Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 nomor 11, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 05 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERWAKILAN DESA PASAR BARU
DAN
KEPALA DESA PASAR BARU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Keputusan Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pemberhentian Sekaligus Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, seperti yang tercantum dalam lampiran.
Kedua : Dalam melaksanakan sebagaimana yang dimaksud diatas, Keputusan Kepala Desa ini, Perangkat Desa Pasar Baru, bertanggung jawab Kepada Kepala Desa Pasar Baru, dan Kemudian Kepala Desa Pasar Baru bertanggung jawab kepada Bupati Tanah Bumbu melalui camat Kusan Hilir dan menyampaikan keterangan pertanggung jawaban kepada Badan Perwakilan Desa.
Ketiga : Keputusan Kepala Desa ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Keempat : Keputusan Kepala Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kabupten Tanah Bumbu.
Ditetapkan di : Desa Pasar Baru
Pada Tanggal : 20 Desember 2010
Kepala Desa Pasar Baru,
( ZAINAL ILMI )
Tembusan :
1. Bupati Tanah Bumbu.
2. Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Bumbu.
3. Camat Kusan hilir.
4. BPD Desa Pasar Baru.
5. Arsip.
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa Pasar Baru
No : 01 tahun 2010
Tanggal : 20 Desember 2010
DAFTAR NAMA-NAMA PERANGKAT DESA PASAR BARU YANG DIBERHENTIKAN
NO | NAMA | JABATAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. | Bachruddin Murhansyah M. Hairudin Ruaida Yusuf Syahriansyah Indah Purnama Sari | Sekretaris Desa Kepala Urusan Pemerintahan Kepala Urusan Pembangunan Kepala Urusan Kemasyarakan Tata Usaha Bendahara Desa |
DAFTAR NAMA-NAMA PERANGKAT DESA PASAR BARU YANG DIANGKAT
NO | NAMA | JABATAN |
1 | 2 | 6 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Bahruddin Muhammad Khairi Muhammad Rubani Heru Azhari Nanang Askawi Susilawati Rusdiana Risna Dewi Andriani | Sekretaris Desa Kepala Urusan Pemerintahan Staf Urusan Pemerintahan Kepala Urusan Pembangunan Kepala Urusan Kemasyarakan Staf Urusan Kemasyarakan Tata Usaha Bendahara Desa Staf Tata Usaha |
Ditetapkan di : Desa Pasar Baru
Pada Tanggal : 20 Desember 2010
Kepala Desa Pasar Baru,
( ZAINAL ILMI )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar